IBX5A6BD676496FC Mari Memudahkan Dalam Pernikahan - Activity Information

Mari Memudahkan Dalam Pernikahan

Mari Memudahkan Dalam Pernikahan, Activity Information
Pernikahan adalah suatu cara yang disyariatkan oleh agama dan dapat mencegah kecenderungan-kecenderungan nafsu alamiah, dan merupakan batas akhir dari kecenderungan yang suci tersebut.
 
Ilustrasi

ini adalah peringatan Allah kepada kita tentang ajaran-Nya. Barangsiapa mengamalkannya secara ikhlas akan bahagia, dan yang mencampakkannya akan menyesal karenanya.

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang wanita. Jika mereka miskin, Allah akan mencukupkan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan bagi orang-orang yang belum mampu untuk menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah mampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32-33).

Pernikahan adalah suatu cara yang disyariatkan oleh agama dan dapat mencegah kecenderungan-kecenderungan nafsu alamiah, dan merupakan batas akhir dari kecenderungan yang suci tersebut.

Karenanya, segala kendala yang menghalangi pernikahan harus dihilangkan agar kehidupan berjalan normal seiring dengan tabiat dan sunnahnya. Kesulitan finansial merupakan rintangan pertama dalam membina sebuah rumah tangga.

Islam adalah suatu sistem konstitusi yang sempurna dan tidak menetapkan (mewajibkan) suatu perintah kecuali telah tersedia fasilitasnya untuk memudahkan individu yang menerapkannya. Maka barangsiapa yang konsisten dalam Islam, tidak akan berakhir pada suatu keburukan (zina), kecuali ia sengaja berputar dari jalan yang bersih dan mudah.

Karenanya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengajarkan kepada umat Islam agar membantu sesamanya yang tidak mampu memikul seluruh biaya pernikahan yang halal. Jika mereka miskin, Allah akan mencukupkan mereka dengan karunia-Nya.

Perintah tersebut langsung turun dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada umat Islam untuk menikahkan mereka. Jumhur ulama berpendapat bahwa perintah dalam ayat tersebut bersifat sunnah. Namun kita memandangnya bahwa perintah itu sebagai suatu kewajiban.

Berkenaan dengan masalah ini lantas bukan berarti seorang imam (pemimpin) akan memaksa orang yang masih sendirian agar segera menikah. Tetapi penekanannya di sini adalah, ia wajib membantu mereka yang ada keinginan menikah, agar segera merealisasikannya demi memelihara kesucian diri dan masyarakat. Upaya ini untuk mempersempit peluang praktik-praktik yang tidak etis dalam masyarakat Islam.

Apabila memang belum siap dan belum mampu untuk menikah, maka wajib baginya menjaga dan memelihara kesuciannya, hingga Allah mencukupnnya. Allah Maha Mengetahui niat dan kebaikan yang diinginkan setiap hamba-Nya. Demikianlah Islam menengarai suatu kemusykilan dengan suatu metode penanggulangan yang praktis dan ringan.

Allah menjamin rezeki bagi orang yang membina rumah tangga dan keluarga yang sakinah. Karenanya, umat Islam tidak harus sempit wawasannya berkaitan dengan minimnya dana yang seringkali membawa problem rumit untuk menjalankan syariat agama.

Di antara sarana guna mencegah terjadinya perzinaan dan pelacuran di dalam masyarakat Islam yang suci dan bersih ini adalah kewajiban saling menolong dan memiliki solidaritas tinggi. Dengan adanya rasa persaudaraan yang hakiki ini diharapkan dapat mencegah kemaksiatan, seperti zina atau hidup bersama di luar nikah.

Upaya ini minimal dapat menutup peluang fitnah. Perbuatan yang terpuji ini senada dengan perintah Allah dalam kitab-nya (Al-Qur’an), “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di anatara kamu sekalian.” (QS. An-Nur: 32).

Sumber buku: Seberkas Catatan Bagi Keluarga Muslim, penulis : Dr. Nadzmi Kholil Abul Atho’

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.