IBX5A6BD676496FC Batas Motor Melintas Di Jalan Thamrin dan Sudirman - Activity Information

Batas Motor Melintas Di Jalan Thamrin dan Sudirman

Batas Motor Melintas Di Jalan Thamrin dan Sudirman, Activity Information
Sesuai keputusan Mahkamah Agung, pengendara sepeda motor di ibukota dapat kembali mengarungi Jalan Thamrin sampai Medan Merdeka Barat. Namun guna mengaturnya, Dishub DKI Jakarta merealisasikan jalur kuning eksklusif sepeda motor.
 

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (26/1/2018), marka jalan penunjuk eksklusif sepeda motor tampak di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Bentuknya persegi panjang berwarna kuning terletak di lajur sangat kiri dari jalan yang mempunyai lima lajur ini.

Namun marka ini tak serta merta ditaati. Para pengendara sepeda motor masih mengarungi lajur beda bercampur dengan mobil dan angkot.

Sejumlah pengendara sepeda motor menyatakan telah memahami aturan baru tersebut. Mereka bercita-cita jalur ini tak dilewati mobil.

"Karena kan mobil tidak boleh masuk jalur (Kuning) tersebut dong. Iya dong, kan anda motor enggak boleh keluar, mobil enggak boleh masuk," ujar di antara pengendara motor, Adi.

Jalur kuning ini diciptakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengisi putusan Mahkamah Agung yang mengurungkan Pergub nomor 195 Tahun 2014 yang memberi batas motor melintas di Jalan Thamrin dan Sudirman. Rencananya mulai tanggal 5 Februari nanti pengendara sepeda motor yang melanggar bakal dikenakan tilang biru dengan denda maksimal Rp 500 ribu.                       

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.